Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2017, Inflasi Mencapai 0,23 Persen

Kompas.com - 01/03/2017, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, data indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi sepanjang Januari 2017 sebesar 0,23 persen, lebih kecil dibandingkan bulan lalu yang mencapai 0,97 persen.

Adapun secara tahunan, inflasi Februari 2017 juga lebih besar dari periode yang sama tahun lalu yang justru mengalami deflasi 0,09 persen.

"Sebanyak 62 kota mengalami inflasi, 20 kota mengalami deflasi," kata Kepala BPS Suharyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut BPS, inflasi Februari 2017 didorong oleh harga yang diatur oleh pemerintah (administered prices). Terutama kenaikkan harga di sektor perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar yang memilik andil 0,17 persen kepada inflasi.

Penyumbang terbesarnya yaitu kenaikan penyesuaian subsidi listrik pengguna daya 900 VA yang menggunakan pasca bayar, yakni sebesar 0,11 persen terhadap inflasi Februari 2017.

Sektor lain yang ikut mengerek inflasi Februari yaitu kenaikan pengeluaran di sektor makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau. Sumbangan sektor ini kepada inflasi mencapai 0,07 persen, terutama kenaikan pengeluaran harga rokok.

Adapun pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan menyumbang 0,03 persen kepada inflasi. Penyumbang terbesarnya yakni harga pulsa.

Sementara itu, pengeluaran dari bahan makanan justru mengalami deflasi 0,09 persen. Meski begitu, ada sejumlah bahan makanan yang juga mengalami kenaikan misalnya harga cabai.

"Kami harapkan inflasi 2017 bisa tetap terjaga seperti tahun lalu," kata Suharyanto.

Kompas TV Meski harga berbagai kebutuhan seperti cabai masih cukup tinggi di awal tahun, tapi Bank Indonesia optimistis inflasi tahun ini hanya akan ada di kisaran 4 persen. Bank Indonesia justru mewaspadai berbagai kebijakan harga seperti kenaikan tarif dasar listrik hingga ongkos pengurusan STNK. Untuk kompensasinya, pemerintah sepakat menjaga harga pangan yang masuk dalam golongan pangan bergejolak seperti cabai dan bawang. Dari kelompok ini diharapkan persentasenya tidak lebih dari lima persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com