Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Polisi Hingga SPT Calon Pimpinan OJK Diperhatikan oleh Pansel

Kompas.com - 01/03/2017, 23:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah menetapkan 35 orang calon pimpinan OJK lolos seleksi tahap kedua.

Dengan demikian, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Lalu, bagaimana sebenarnya proses seleksi tahap kedua yang dilakukan Pansel DK OJK?

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam proses seleksi tahap dua, Pansel memeriksa dan memperhatikan beragam aspek, dokumen, dan sumber.

Pertama, Pansel DK OJK melihat pengalaman, latar belakang keilmuan, dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilih.

Pun Pansel DK OJK memeriksa makalah yang ditulis oleh para calon, guna menilai kompetensi, visi, dan misi calon terhadap posisi yang dilamar.

"Mengenai rekam jejak, mencakup masukan dari masyarakat dan informasi, serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2017) malam.

Data tersebut meliputi catatan mengenai hasil uji kepatutan kelayakan di sektor jasa keuangan, baik dari Bank Indonesia (BI), OJK, maupun Bappepam-LK.

Selain itu digunakan pula catatan terkait pelanggaran kode etik profesi maupun catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan penyidik lainnya.

Digunakan pula catatan laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diverifikasi.

Pun Pansel juga memeriksa catatan yang dibuat KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"(Pansel juga menggunakan) hasil analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Pansel memeriksa catatan kredit macet, catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan, dan catatan pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal lembaga terkait jika calon adalah PNS," jelas Sri.

Pansel juga memeriksa catatan keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dokumen lain yang diperiksa meliputi daftar riwayat hidup, SKCK dari pihak kepolisian, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), dan dokumen lainnya yang diunggah calon.

"Kami juga menggunakan masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan oleh Pansel," terang Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com