Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Amran Rombak Pejabat Eselon II Kementerian Pertanian

Kompas.com - 06/03/2017, 14:03 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan perombakan jajaran pejabat tinggi pratama (Eselon II) dalam lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hari ini kami melakukan penyegaran, ada 25 eselon II (dirotasi), selama dua tah VHun setengah kami telah melakukan penyegaran," ujar Amran usai pelantikan di Kantor Kementan, Ragunan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Amran menegaskan, sampai dengan saat ini telah ada 160 jabatan tingkat Eselon II dirotasi guna meningkatkan kinerja kementerian yang ia pimpin.

"Dengan rotasi, mudah-mudahan kinerjanya membaik, Insya Allah rotasi membuahkan hasil, karena yang mendapatkan jabatan baru kinerjanya meningkat," tambah Amran.

Adapun direktorat yang pejabatnya dirombank mulai dari Direktorat Perkebunan, Direktorat Tanaman Pangan, Direktorat Hortikultura, Badan Karantina Pertanian, Badan Ketahanan Pangan. Selain itu, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Sekolah Tinggi Penyuluhan hingg Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Dalam pelantikan tersebut, Amran menegaskan, pada saat ini sudah tidak ada lagi waktu untuk main-main dalam mengabdi pada negara. Utamanya, menghindari praktik nakal seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme dan juga pungutan liar (pungli).

"Kalau ada yang melakukan kami tindak tegas, yang kami angkat putra putri terbaik, dan tidak boleh bermain-main saat srkarang ini, ada satgas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, bila ada yang main-main ditindak," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com