Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakal, Aplikasi Taksi "Online" Bisa Diblokir

Kompas.com - 10/03/2017, 22:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi terhadap badan usaha atau koperasi taksi online yang tidak taat aturan.

Ketentuan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

"Ketentuan sanksi sebelumnya belum ada," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Ia menuturkan, sanksi akan diberikan bila perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online tidak mematuhi ketentuan yang tertera di PM Perhubungan 32 Tahun 2016.

Ketentuan itu di antaranya, tarif harus sesuai batas yang ditentukan pemerintah daerah, STNK wajib berbadan hukum, dan kendaraan wajib uji KIR. 

"Sanksinya bagaimana? Dirjen Perhubungan Darat tidak punya tangan, tidak punya alat untuk lakukan itu. Alatnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)," kata dia.

Oleh karena itu, Kemenhub menggandeng Kementerian Kominfo untuk memberikan sanksi. Sanksi bisa diberikan kepada perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online yang nakal.

Sanksinya tutur Pudji, bisa berupa peringatan hingga yang paling berat adalah pemblokiran layanan perusahaan aplikasi taksi online tersebut. Pemberian sanksi bisa dilakukan setelah Kementerian Kominfo mendapatkan laporan dari masyakarat dan data lapangan yang dimiliki dinas perhubungan atau pemerintah daerah.

"Kalau dalam 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, akan dilakukan blokir untuk seluruhnya," ucap Pudji. Namun pemblokiran aplikasi taksi online secara menyeluruh bukan berarti selamanya.

Bisa saja pemblokiran dilakukan per jam atau per hari hingga perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online memperbaiki Saat ini, revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016.sendiri sudah dalam uji publik. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segara dirilis dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com