Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Pembatasan Kuota Armada Hambat Ekonomi Kerakyatan

Kompas.com - 17/03/2017, 19:20 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia menilai peraturan mengenai pembatasan kuota armada taksi online tidak tepat.

Menurut Grab, hal itu dapat merugikan perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, dan pelanggan. Selain itu, pembatasan kuota ini juga dapat membatasi akses publik terhadap layanan transportasi yang aman dan nyaman.

"Pembatasan kuota ini membuat kompetisi dimatikan, kemajuan dihambat. Lebih dari itu, proses birokrasi yang bertumpuk tidak fleksibel dan tidak bisa membaca pertumbuhan ekonomi secara cepat," ujar Managing Director Grab Indonesia Rizdki Kramadibrata, saat konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017). 

Menurut Ridzki, pembatasan kuota armada tidak mendukung ekonomi kerakyatan. Sebab, keberlangsungan mitra pengemudi taksi online akan terganggu.

Padahal, kata dia, keberlangsungan taksi online ini sangat bergantung pada mitra pengemudi itu sendiri. Artinya, perusahan aplikasi tidak akan jalan tanpa adanya mitra pengemudi.

"Bayangkan kalau dibatasi akan sulit mendapatkan layanan ini, kelangsung hidup mitra pengemudi akan bisa terancam, termasuk keluarga mitra keluarga itu sendiri," katanya. 

Rizdki juga tidak sepakat dengan aturan mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pribadi menjadi milik perusahaan atau koperasi.

Menurut dia, kepemilikan atas nama perusahaan bertentangan dengan prinsip koperasi. "Kalau koperasi kan  kepemilikan aset  harus dimiliki anggotanya. Model bisnis sekarang juga berubah. Sekarang mitra pengemudi yang memegang kendali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com