Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Diblokir atas Permintaan Kantor Pajak, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 22/03/2017, 22:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa yang tak kaget saat mengetahui rekeningnya diblokir tiba-tiba oleh bank atas permintaan kantor pajak? Berapapun nilai uangnya, perasaan khawatir dan bingung pasti hinggap.

Sebenarnya, pemblokiran rekening atas permintaan kantor pajak bukanlah hal baru. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa melakukan pemblokiran sejak 1997 silam.

"Itu (pemblokiran) hal yang sudah rutin kami lakukan," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Ya, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Penagihan aktif itu tutur Hestu, meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta wajib pajak itu adalah memblokir rekening wajib pajak di bank.

"Jadi kantor pajak bisa meminta bank untuk memblokir rekening wajib pajak yang menunggak pajak," kata Hestu. "(Setiap permintaan pemblokiran) pasti sesuai dengan ketentuan, dan itu hal yang sudah rutin kami lakukan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com