Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Pertanyakan Hasil Uji Publik Aturan Lelang Frekuensi

Kompas.com - 23/03/2017, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempertanyakan hasil uji publik rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai lelang frekuensi di pita 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz. Hingga saat ini hasil uji publik belum dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), walau sudah selesai 5 Maret 2017 lalu.

Padahal, Kemenkominfo memaparkan hasil uji publik untuk aturan transportasi online di situs resminya. Yakni PM Nomor 32 tahun 216 tentang Taksi Online.

Menurut Alamsyah, Kemenkominfo harusnya bisa menjelaskan hasil uji publik. Apa alasannya jika sebuah masukan diterima dan mengapa ditolak.

"Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dai masyarakat tersebut,” terang Alamsyah melalui keterangannya.

Sebelumnya, terdapat sejumlah masukan dan kritik untuk RPM Lelang Frekuensi ini. Kritik terbanyak yakni mengenai mekanisme lelang, yang mana satu peserta lelng hanya boleh mengikuti tender lelang satu blok frekuensi.

Selain itu, mekanisme lelang tertutup yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo juga dikritik. Pasalnya, lelang tertutup yang dilakukan pemerintah dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Prinsip Kehati-hatian

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza sebelumnya mengatakan bahwa saat ini hasil uji publik RPM Lelang Frekuensi masih dalam kajian Kemenkominfo.

Menurut dia, pihaknya masih memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak.

"Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kami akan mengeluarkan pernyataan resmi,” terang Noor Iza beberapa waktu yang lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com