Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAS Ikuti Larangan AS Membawa Alat Elektronik ke Kabin Pesawat

Kompas.com - 24/03/2017, 14:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ground handling PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (PT JAS) mengimplementasikan larangan larangan membawa tablet, laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat. Hal ini sesuai dengan aturan larangan elektronik yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat (AS).  

General Manager Area I PT JAS, Andi Lukman mengatakan, JAS nantinya mengimplementasikan kebijakan ini dari tiap maskapai pelanggan.

Sehingga, pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.  "PT JAS harus menyesuaikan penanganan ground handling-nya dengan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan," ujar Andi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/3/2017). 

Dalam hal ini, PT JAS merujuk kepada buku manual yang biasanya dinamakan buletin ground services, sirkular keselamatan (safety circular), pengumuman keselamatan (safety announcement) atau peringatan perjalanan (travel alerts).

Nantinya, PT JAS wajib memastikan seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apapun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone.

"Perangkat elektronik seperti tablet, laptop dan sejenisnya yang berukuran lebih besar dari handphone atau smartphone harus dimuat di dalam bagasi tercatat (checked baggage), " katanya. 

Menurut dia, PT JAS juga terbiasa menangani penumpang membawa baterai lithium yang biasa digunakan di handphone.

Penanganan baterai lithium yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin sebenarnya sudah resmi diatur tata cara dan jumlah kuantitinya.

Menurut dia, IATA telah mengeluarkan regulasi terkait Barang Berbahaya (Dangerous Goods). Yang diperbolehkan dibawa ke dalam bagasi kabin hanya baterai lithium dengan watt-hour rating antara 100Wh-160Wh yang dipergunakan atau terpasang pada perangkat elektronik seperti handphone.

"Karena PT JAS sudah memiliki sertifikasi ISAGO dari IATA, maka tugas kami adalah menjalankan sesuai standar internasional tersebut," jelasnya.

Andi menegaskan, pemeriksaan ini tidak menghambat proses atau prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor, tiket, visa) karena pada dasarnya hal ini telah menjadi standar yang dilakukan JAS dalam kondisi apapun.  

Peraturan ini, kata dia, akan disebarkan peraturan baru ke pemerintah di masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri PT JAS akan menyebarkan lewat Kementerian Perhubungan dan diteruskan ke maskapai pelanggan yang memiliki rute ke Amerika Serikat.

"PT JAS memastikan peraturan baru ini terdistribusi baik kepada seluruh staff dan selalu memberikan pengarahan sebelum mereka melakukan kegiatan layanan check in," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com