Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Akan Berakhir, Bank Diminta Setor Data Kartu Kredit

Kompas.com - 28/03/2017, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang merupakan penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kreditnya. Ini sejalan dengan segera berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit," tulis Ditjen Pajak dalam imbauannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (28/3/2017).

Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Pada dasarnya, ada dua data terkait kartu kredit yang diminta oleh Ditjen Pajak.

Pertama, data pokok pemegang kartu kredit periode data Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.

Kedua, data transaksi kartu kredit periode data Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.

Ditjen Pajak merinci, ada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data.

Bank atau lembaga tersebut antara lain PT Pan Indonesia Bank Ltd Tbk (Panin Bank), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Selain itu, ada pula PT Bank MNC International, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Bank atau lembaga lainnya antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC, PT Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan PT AEON Credit Services.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com