Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Minta KKKS Menjual dan Memasok Gas ke Pembangkit PLN

Kompas.com - 29/03/2017, 19:20 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan pembangkit listrik PT PLN (Persero) mendapatkan pasokan gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) untuk menjual gasnya ke PLN.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya akan segera menerbitkan aturan yang akan menjadi payung hukum agar produsen gas segera memasok dan menjual gasnya ke PLN.

"Minggu ini sedang difinalisasi, mestinya minggu depan selesai, keputusan menteri, mewajibkan KKKS menjual gas ke PLN," kata Jonan di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini menambahkan, dalam aturan tersebut, nantinya juga diatur mengenai harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik PLN.

Perhitungan sementara menurut Jonan adalah, 8 persen‎ dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5 persen untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.

"Harga kontraknya sudah diatur, 11,5 persen dari ICP untuk yang di luar," terang Jonan.

Selain menentukan besaran harga, peraturan tersebut juga akan mengatur mengenai kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur. Dengan begitu, akan tercipta efisiensi sehingga harga listrik terjangkau.

"Dengan kontrak jangka panjang, ini sudah diatur mulut sumurnya dimana, plan gatenya dimana. Jangan sampai gas dari teluk Bintuni (Papua Barat) pembangkitnya di Belawan ‎(Sumatera Utara)," pungkasnya.

(Baca: Menteri Jonan Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Juni 2017 )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com