Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Tindak Pidana Narkoba Melalui "Money Changer"

Kompas.com - 29/03/2017, 19:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer ternyata tidak hanya dipakai untuk menukarkan atau jual beli valas.

Kupva BB juga kerap menjadi sarana beragam tindak pidana. Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Polisi Rokhmad Susanto menerangkan, Kupva BB dapat menjadi sarang ragam tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan lainnya.

Tindak pidana ini tidak hanya melibatkan Kupva BB tidak berizin, namun juga yang berizin. Lalu, bagaimana modus operandi tindak pidana narkotika melalui Kupva BB Rokhmad menjelaskan, pola transaksinya adalah bandar narkotika menggunakan Kupva BB tidak berizin dan kemudian Kupva BB tersebut bekerja sama dengan Kupva BB berizin.

"(Kupva BB) yang berizin mencairkan dana dan menukarkan uang valas," kata Rokhmad pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Adapun modus lainnya adalah menggunakan model dengan membentuk perusahaan baru yang legal. Melalui perusahaan tersebut dijalankan transaksi yang dibuat seolah ada kegiatan legal, seperti transaksi dan importasi.

Uang dari kegiatan tersebut kemudian dikirim ke luar negeri dan transaksi pun menggunakan jasa perbankan. Satu orang pelaku, kata Rokhmad, bisa memiliki banyak akun alias rekening untuk melancarkan aksinya. "Dipecah-pecah ke beberapa bank. (Dana) ditarik cepat dan ditukar valas," jelas Rokhmad.

Ia menjelaskan, Kupva BB sebenarnya tidak terkait langsung dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan beberapa kasus yang ditangani BNN, mereka umumnya adalah pelaku pasif.

"Mereka dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang oleh bandar narkotika. Transasi dari (Kupva BB) yang tidak berizin kemudian menyampaikan ke yang berizin," tutur Rokhmad.

Pada tahun 2016, BNN sudah menginformasikan kepada Bank Indonesia (BI) terkait delapan Kupva BB yang terlibat tindak pidana narkotika. Sebanyak tiga Kupva BB adalah yang berizin dan lima di antaranya tidak berizin. "Yang tiga itu di Medan, Batam, dan Jakarta. Yang di Medan sudah ditutup (operasionalnya)," terang Rokhmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com