Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer" Perlu Diatur dan Diawasi, Ini Sebabnya

Kompas.com - 29/03/2017, 22:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer yang melayani penukaran dan jual beli valas diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Mengapa money changer perlu diawasi dan diatur? Pada dasarnya, pengelolaan valas yang ada di Indonesia merupakan tugas bank sentral. Jika peredaran valas tidak dikelola dengan baik, maka dapat berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah. Selain itu, kegiatan perdagangan yang mencakup internasional seperti ekspor dan impor juga sangat berkaitan erat dengan valas. Lagi-lagi, kalau tidak terkelola dengan baik, kegiatan ekonomi akan terganggu.

"Nilai tukar rupiah akan terpengaruh kalau (valas) tidak terkelola dengan baik. Kegiatan ekonomi akan sangat berhubungan dengan valas, terutama ekspor dan impor," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Agung menjelaskan, apabila nilai tukar rupiah melemah yang salah satunya disebabkan pengelolaan valas yang kurang baik, maka devisa juga akan tergerus.

Saat ini cadangan devisa Indonesia sudah mencapai 119 miliar dollar AS. Menurut Agung, apabila nilai tukar rupiah terdepresiasi, maka devisa yang terkuras dalam sebulan bisa mencapai kisaran 4 miliar hingga 5 miliar dollar AS.

Ini pun bisa berpengaruh kepada perdagangan luar negeri. Dalam pengawasan dan pengaturan Kupva BB, BI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, Kupva BB juga kerap sebagai sarana tindak kejahatan.

"Kami dari kepolisian juga menangani hal-hal lain terkait tindak pidana terkait valas. Kupva BB ini tersebar dan ada di mana-mana. Kalau tidak bisa diidentifikasi, kegiatan usaha ini menjadi lubang berbahaya dan secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi," tutur Agung.

Tindak kejahatan yang memanfaatkan Kupva BB antara lain tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan dana, transaksi narkotika, hingga pendanaan terorisme. Jenis-jenis kejahatan tersebut, imbuh Agung, adalah jenis kejahatan terorganisir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menerangkan, BI memiliki peran krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Tentu, hal ini termasuk juga pengawasan dan pengaturan Kupva BB.

"Pengaturan money changer sangat penting karena BI harus tahu persis peredaran, kebutuhan, dan persediaan valas melalui siapa saja. Sehingga, saat mengambil kebijakan kurs dan menjaga stabilitas rupiah itu didasarkan pada data-data yang akurat," jelas Rosalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com