JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lama berada dikisaran Rp 4.600 triliun, pelaporan harta melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty menembus Rp 4.700 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (30/3/2017) pukul 19.00 WIB, atau sehari jelang penutupan program tax amnesty, angka pelaporan harta mencapai Rp 4.734 triliun.
Kemarin pelaporan harta berada diangka Rp 4.698 triliun. Artinya, dalam satu hari, harta yang dilaporkan mencapai Rp 36 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.557 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 146 triliun.
Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 113 triliun, pembayaran tunggakan Rp 13,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,27 triliun. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 128 triliun.
Kemarin, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dari 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017. Alasan utamanya yakni memberikan waktu kepada wajib pajak untuk bisa ikut program tax amnesty.
"Kami beri perpanjangan sampai 21 April (pelaporan SPT), agar mereka yang selesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Wapres (29/3/2017).
Seperti diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Setelah program itu berakhir, pemerintah akan melakukan penegakan hukum pajak.