Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Penempatan Dana Repatriasi "Tax Amnesty" di Pasar Modal

Kompas.com - 06/04/2017, 21:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir. Total pengalihan dana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia atau repatriasi mencapai Rp 147 triliun.

Dana-dana pulang kampung itu masuk melalui bank persepsi atau penampung (gateway) dana tax amnesty. Dari situ, ada dana yang masuk ke manager investasi (MI), ada yang masuk ke perusahaan efek-bank kustodian (PE-BK), ada juga yang menetap di produk bank seperti deposito.

Namun tak semuanya masuk ke penampung gateway dan ada juga yang ditempatkan ke investasi langsung.

Sesuai aturan turunan Undang-undang Pengampunan Pajak, MI dan PE-BK wajib melaporkan dana yang masuk ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, hingga akhir program tax amnesty yakni 31 Maret 2017, dana repatriasi yang masuk mencapai Rp 2,2 triliun, terdiri dari Rp 1,37 triliun di PE-BK dan Rp 830 miliar di MI. "Totalnya ada Rp 2,2 triliun," kata Kiki, panggilan akrab Frederica, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kiki mengatakan, jumlah gateway baik PE-BK maupun MI sebanyak 29 perusahaan, terdiri dari 16 PE-BK dan 13 MI.

Jumlah SID (Single Investor Identification) tercatat sebanyak 186 SID. Adapun jumlah rekening mencapai 216 akun, terdiri dari 106 SRE dan 110 IFUA.

SRE adalah Sub Rekening Efek yang membantu pemegang rekening dalam menyelenggarakan administrasi efek nasabah yang disimpan di KSEI. Sedangkan IFUA atau Investor Fund Unit Account adalah rekening investasi khusus tax amnesty.

Kiki mengatakan, berdasarkan sistem C-BEST (Central Depository and Book Entry Settlement System), dana dari PE-BK yang ditempatkan di saham mencapai Rp 1,23 triliun. Sementara itu, dana dari PE-BK yang ditempatkan di obligasi korporasi mencapai Rp 72 miliar.

"Yang ditempatkan di sukuk ada Rp 4 miliar, dan yang masih di RDN (rekening dana nasabah) ada Rp 68,62 miliar dan 78.262 dollar AS," kata Kiki.

Kiki menambahkan, berdasarkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), dana dari MI yang ditempatkan di reksa dana saham mencapai Rp 201,98 miliar, di reksa dana terproteksi mencapai Rp 765,03 juta, dan reksa dana pendapatan tetap sebesar Rp 484,43 miliar.

Adapun yang ditempatkan di reksa dana campuran sebesar Rp 44,24 miliar, dan di reksa dana pasar uang sebesar Rp 97,89 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com