Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Tegaskan, Izin Ekspor Freeport untuk Mendorong Pembangunan "Smelter"

Kompas.com - 07/04/2017, 16:50 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemberian izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia bukan karena pemerintah lemah.

Tetapi, merupakan upaya agar Freeport segera membangun smelter. Selain itu, pemberian izin juga dilakukan agar perekonomian di Papua terus berjalan.

Hal itu ditegaskan Jonan saat berkunjung ke redaksi Kompas, Jumat (7/4/2017). Seperti diketahui, Kementerian ESDM hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk PT Freeport, yakni dari tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.

"Jadi tidak ada arbitrase, karena mereka sudah mau IUPK," lanjut Jonan.

Perubahan penuh status Kontrak Karya (KK) Freeport ke IUPK saat ini memang masih dalam tahap dirembuk bersama. Sehingga keluarlah IUPK sementara.

IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK, perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun smelter dan divestasi saham hingga 51 persen.

Menurut Jonan, dalam enam bulan ke depan pihaknya akan melihat bagaimana Freeport menepati janjinya untuk membangun smelter.

Jika dalam waktu enam bulan belum ada progres pembangunan smelter hingga 90 persen (untuk masa waktu enam bulan) maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.

"Dalam UU tidak ada yang bisa memaksa Freeport berubah jadi IUPK, dari sebelumnya Kontrak Karya (KK). Kalau mereka masih mau status KK silahkan, tapi nggak bisa ekspor, bisa saja menjual di dalam negeri. Itu saja," lanjut Jonan.

Menurut dia, IUPK sebenarnya meringankan setoran Freeport ke Indonesia, yakni hanya 25 persen dari sebelumnya di KK sebesar 35 persen.

Namun, pihak Freeport hanya ingin kepastian usaha saja di Indonesia, sebab dia membangun smelter yang nilai investasinya besar dan perlu waktu lima tahun untuk membangunnya.  

Jika masih dalam status KK, Freeport bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni di 2019 mendatang. Namun jika berstatus IUPK, Freeport bisa ajukan lima tahun sebelumnya, yakni di tahun ini.

Oleh sebab itu, dalam enam bulan ini menjadi penentu apakah Freeport akan mengubah statusnya menjadi IUPK penuh dengan membangun smelter sesuai ketentuan. Jika tidak, maka izin ekspornya akan dicabut.

Seperti diketahui, Freeport masih keberatan terhadap dua poin IUPK, yakni divestasi 51 persen dan skema pajak. Sementara soal syarat pendirian smelter, PT Freeport sudah membangun di daerah Gresik yang sudah dalam progres 14 persen jadi.

(Baca: Jika Freeport Tak Kunjung Bangun "Smelter", Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com