Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tudingan Parlemen Uni Eropa Soal CPO yang Bikin Pemerintah Panas

Kompas.com - 11/04/2017, 19:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah langsung bereaksi keras atas keputusan Parlemen Uni Eropa mengeluarkannya resolusi sawit dan melarang biodiesel berbasis sawit.

Lantas apa sebenarnya pertimbangan Parlemen Uni Eropa mengeluarkan resolusi sawit?

Berdasarkan dokumen laporan Parlemen Uni Eropa berjudul On Palm Oil and Deforestation of Rainforests, ada dua alasan besar keluarnya resolusi sawit.

1. Pengurangan Hutan (Deforestasi)

Parlemen Uni Eropa menuding berkurangnya hutan (deforestasi) global disebabkan oleh peningkatan produksi dan konsumsi komoditi pertanian salah satunya yakni kepala sawit. Hal itu dinilai sebagai pemicu pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dokumen Parlemen Uni Eropa juga menyebutkan, kebakaran lahan di Indonesia biasanya hasil dari pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Sekitar 52 persen dari kebakaran hutan di Indonesia pada tahun 2015 tulis dokumen itu, terjadi di lahan gambut yang kaya karbon. Akibatnya, 69 juta orang menghirup polusi udara yang tidak sehat.

"Ini mengubah negara itu (Indonesia) menjadi salah satu kontributor terbesar pemanasan global di Bumi," seperti dikutip dari laporan tersebut, Selasa (11/4/2017).

Menurut Parlemen Uni Eropa, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan membakar hutan berdampak besar kepada deforestasi, erosi tanah, polusi air, dan hilangnya keseluruhan keanekaragaman hayati.

Selain itu menyebabkan hilangnya banyak ekosistem yang berdampak besar pada iklim, konservasi sumber daya alam, dan pelestarian lingkungan global untuk generasi sekarang dan mendatang.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan agenda pembangunan berkelanjutan Uni Eropa, salah satunya yakni meningkatkan pembentukan hutan (aforestasi) dan perbaikan hutan (reforestasi) di seluruh dunia.

2. Pelanggaran HAM

Parlemen Uni Eropa menuding pendirian dan pengoperasian perkebunan kelapa sawit di banyak negara terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tudingan itu diklaim atas dasar beberapa penyelidikan. Pelanggaran HAM yang tercantum di laporan Parlemen Uni Eropa yakni penggusuran paksa, kekerasan bersenjata, penjeratan utang, dan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Bahkan Parlemen Uni Eropa menyebutkan mendapatkan laporan adanya ekploitasi pekerja anak di perkebunan kelapa sawit. Selain itu terjadi banyak konflik lahan antara masyarakat lokal dan adat dan pemegang konsesi kelapa sawit.

"Ada laporan yang sangat mengkhawatirkan, sebagian besar dari produksi minyak sawit global melanggar hak asasi manusia dan standar sosial," begitu isi dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com