Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pangkalan Bun, Baru Gula Pasir yang Ikuti Aturan Harga Eceran Tertinggi

Kompas.com - 12/04/2017, 05:48 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, baru gula pasir yang mengikuti kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak Senin (10/4/2017).

Itu pun baru berlaku di satu ritel besar jaringan nasional, yaitu Hypermart. Sementara di ritel lain milik jaringan pengusaha lokal, belum berlaku, karena mereka juga mengaku belum mengetahui adanya kebijakan HET untuk ritel besar itu.

Pemberlakuan HET untuk gula pasir sebesar Rp 12.500 per kilogram itu membuat pihak peritel membatasi pembelian kuota gula bagi konsumen. Tiap konsumen hanya dibolehkan membeli sebanyak dua pieces, maksimal dua kilogram sekali transaksi.

"Kami memberi batasan biar semua customer dapat. Karena kita ngambil barangnya dari Jakarta, pengiriman sekitar 40 hari. Kami juga menghitung faktor cuaca," jelas Nahurik Maulana, Groceries Department Manager Hypermart Pangkalan Bun, Selasa (11/4/2017) siang.

Ia mengatakan kebijakan ini membuat sirkulasi gula pasir mereka cepat habis. Ia memperkirakan dalam satu atau dua bulan stok gula pasir mereka akan ludes. Dari Jakarta, Hypermat Pangkalan Bun sekali mendatangkan gula sebanyak 2,4 ton.

"Respons masyarakat positif, banyak yang beli. Mungkin mereka persiapan buat puasa," ujarnya.

Maulana menuturkan, sebelum kebijakan HET diberlakukan, untuk salah satu merk gula ternama harganya Rp 16.600 per kilogram. Sementara untuk produk minyak goreng belum diberlakukan harga sesuai HET.

"Kami belum dapat info dengan harga yang sesuai. Kalau enggak salah minyak goreng (merk) Delima yang akan harga Rp11 ribu. Minyak belum jalan, karena belum ada stok yang masuk," jelas Maulana. Demikian halnya dengan harga daging beku.

"Yang Rp80 ribu dalam pengiriman. Lamanya pengiriman empat hari," imbuh Luthfi AP, Produce Department Manager Hypermart Pangkalan Bun.

Sosialisasi peraturan menteri perdagangan soal HET ini ternyata juga lambat diterima kalangan pelaksana kebijakan.

"Kami belum membaca (peraturan menteri). Baru tadi kita tahu itu ada. Ini saya masih di Palangka Raya, ada sosialisasi. Baru disampaikan sepintas," jelas Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Eko Lusino, yang tengah berada di Palangka Raya, melalui sambungan telepon, Selasa (11/4/2017) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com