Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Negosiasi Freeport Masih Terganjal Payung Hukum

Kompas.com - 13/04/2017, 14:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN masih menunggu tindak lanjut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk tim negosiasi akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Timnya baru diajukan dari BUMN ke ESDM. Kami tunggu formalnya belum dikeluarkan ESDM. Kami sudah ajukan usulan, usulan nama untuk bentuk timnya dari BUMN, tapi peresmian pembentukannya belum," kata Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (13/4/2017).

Budi Gunadi menuturkan, proses pembentukan tim negosiasi ini memakan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, pembentukan tim negosiasi ini perlu mendapatkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM.

"Timnya secara formal baru ajukan anggota timnya, tapi secara formal SK menteri belum keluar. Diharapkan seharusnya sudah selesai, jadi mengurusi ini saja sudah lama," tutur Budi Gunadi.

Seperti diketahui, pembentukan tim negosiasi ini untuk‎ menyelesaikan masalah keberadaan Freeport secara keseluruhan di Papua. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Menteri Ignasius Jonan yang dalam proses negosiasi harus mengedepankan kepentingan Papua.

Proses negosiasi akan membahas terkait kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021, pembangunan smelter, dan divestasi saham 51 persen.

Adapun dalam perundingan lanjutan tersebut pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com