Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Meminta Kenaikan Gaji

Kompas.com - 25/04/2017, 11:00 WIB

Mengajukan permintaan kepada pemberi kerja atau perusahaan agar gaji kita dinaikkan, adalah hal yang sah-sah saja dilakukan oleh setiap pekerja atau profesional.

Terlebih bila kinerja yang Anda torehkan selama ini sudah memenuhi target bahkan kerap melampaui yang diminta oleh perusahaan.

Akan menjadi pertanyaan atau kegelisahan tersendiri bila setelah kinerja Anda mengesankan, namun gaji atau kompensasi yang diberikan justru stagnan alias tidak ada kenaikan.

Rentang ideal  kenaikan gaji adalah minimal 1 tahun sekali. Bila lebih dari setahun, gaji Anda tidak juga naik, mungkin Anda perlu menimbang pekerjaan lain atau berintrospeksi tentang kinerja Anda, apakah memang tidak mampu memenuhi tuntutan perusahaan.

Nah, bila Anda saat ini merasa berhak mendapatkan kenaikan gaji dan tengah berencana mengajukan permintaan kenaikan gaji pada perusahaan, ada baiknya Anda memperhatikan 5 hal dari Halomoney.co.id berikut ini:

1. Cari informasi tentang perusahaan tempat Anda bekerja

Sebelum mengajukan permintaan kenaikan gaji, ada baiknya Anda mencari informasi terlebih dulu tentang kondisi keuangan perusahaan. Bila perusahaan Anda saat ini tengah menghadapi kondisi keuangan yang cukup berat, maka besar kemungkinan permintaan kenaikan gaji Anda akan ditolak.

2. Cari waktu yang tepat

Niat baik apabila dilakukan dengan cara yang salah, maka bisa gagal. Demikian juga dengan permintaan kenaikan gaji. Cari waktu yang tepat untuk bertemu dengan atasan Anda sehingga bisa leluasa mengobrolkan maksud Anda dengan baik. Hindari kalimat atau nada negatif apalagi melemparkan nada ancaman, misalnya memberi kode akan pindah kerja jika tidak dinaikkan gajinya. Please, jangan seperti itu ya.

3. Jangan pernah membandingkan gaji Anda dengan rekan sekerja

Tingkat gaji biasanya ditentukan oleh posisi jabatan, pengalaman kerja dan performa kerja. Membanding-bandingkan gaji Anda dengan rekan kerja adalah hal yang tidak etis dan relevan. Posisi yang sama belum tentu memiliki gaji yang sama persis. Fokuslah pada diri Anda dan berapa sebenarnya nilai wajar Anda di perusahaan.

4. Adakah kontribusi besar Anda belakangan ini

Permohonan kenaikan gaji berpeluang mendapat persetujuan bila Anda telah berhasil memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan. Tidak perlu ragu membuka negosiasi dengan atasan Anda. Yang terpenting, bicarakan baik-baik, beri alasan kelayakan Anda menerima kompensasi dan pastikan Anda akan terus menaikkan performa.

5. Ajukan permintaan dengan detail dan jelas

Anda bisa mengajukan permintaan kenaikan gaji secara  tertulis atau lisan atau kedua-duanya sekaligus. Susun permintaan Anda dengan latar belakang pemikiran yang jelas, logis dan tertata. Sebutkan berapa kenaikan gaji yang Anda ajukan. Bisa dalam bentuk persentase atau nominal langsung. Dan berilah semacam janji atau jaminan tentang stabilitas performa kerja Anda di masa  mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com