Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalteng Akan Wajibkan Pengusaha Buka Hutan Konservasi

Kompas.com - 02/05/2017, 11:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengimbau agar pengusaha yang ingin membuka hutan di wilayahnya juga dapat membangun hutan konservasi.

Setelah dilantik pada 25 Mei 2016, dia berencana membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Kami imbau pengusaha di Kalimantan Tengah mulai sekarang, supaya nanti harus ada hutan konservasi yang baik, (ini berlaku) untuk (pengusaha) tambang dan perkebunan. Dalam waktu dekat, kami akan keluarkan pergub, tiap pengusaha di Kalimantan Tengah wajib punya hutan untuk konservasi," kata Sugianto, kepada wartawan, di rumah dinasnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (1/5/2017).

Dia mengatakan, seluruh stakeholders termasuk para pengusaha tidak hanya berperan membangun ekonomi, melainkan juga menjaga lingkungan yang ada.

Dia menyebutkan, sudah ada pengusaha yang membuka hutan konservasi di Pulau Salat dan Pulau Sebangau.

Di dalam pergub itu nantinya akan diatur luas lahan yang dipergunakan untuk hutan konservasi.

"Andaikata luas hutan 10.000 hektar, harus ada persentase dari luasan lahan itu sekitar 10 persen-20 persen untuk menjadi hutan konservasi atau pemeliharaan hutan lindung," kata Sugianto.

Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi perusahaan asing yang membuka hutan di Kalimantan Tengah. Pemerintah, kata dia, akan proaktif memanggil para pengusaha ini untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Pembuatan pergub ini dirasa penting sebagai acuan dalam pemeliharaan Kalimantan Tengah ke depannya. Terlebih jika nantinya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya dapat terealisasi.

"Apalagi Palangkaraya ingin menjadi pusat pemerintahan. Enggak jadi ibu kota pun harus menjaga lingkungan," kata Sugianto.

Aturan itu juga akan mengatur mengenai sanksi kepada para pengusaha yang lalai atau tak membuka hutan konservasi. Terlebih jika ada pengusaha yang membuka lahan dengan cara membakar hutan.

"Ini kan investasinya bukan cuma Rp 10 juta-20 juta, tapi triliunan rupiah. Mereka yang investasi triliunan, akan tetap kami lindungi, tapi mereka tidak boleh melanggar koridor aturan yang berlaku. Tindakan pasti ada, pencabutan izin yang terberat dan denda itu pasti," kata Sugianto.

Kompas TV Rencana pemindahan Ibu Kota negara kembali bergulir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com