Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur UMKM Bisa Pasarkan Produknya di Mal

Kompas.com - 08/05/2017, 22:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akhir-akhir ini sangat pesat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia sekitar 56,5 juta pada 2016.
 
Namun, pemasaran UMKM di Indonesia masih terbilang konservatif. UMKM masih melakukan pemasaran secara individu dan penjualannya hanya berpusat pada tempat produk diciptakan. Sehingga, masyarakat luas banyak yang tidak mengenal produk-produk UMKM Indonesia. 
 
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta kepada manajemen pusat perbelanjaan untuk memberi tempat khusus bagi pengusaha UMKM untuk memasarkan produk-produknya. 
 
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun menyambut baik permintaan dari pemerintah tersebut. APPBI pun mengklaim telah menyediakan tempat bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjajakan produk-produknya di pusat perbelanjaan atau Mal.
 
Namun bagaimanakah prosedur UMKM agar dapat bisa memasarkan produknya di pusat perbelanjaan?
 
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, tidak semua pengusaha UMKM bisa memasarkan produknya di pusat pemberlanjaan. Para pengusaha UMKM harus melewati proses seleksi yang digelar oleh manajemen pusat pemberlanjaan.
 
Dalam proses seleksi tersebut, APPBI juga melibatkan pemerintah daerah. Sebelum melakukan proses seleksi, UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan usaha dan produknya ke manajemen pusat perbelanjaan atau bisa juga ke walikota setempat. 
 
"Daftarnya ke walikota bisa, ke kita (APPBI) juga bisa," ujar Stefanus di Jakarta, Senin (8/5/2017). 
 
Setelah pendaftaran, pihak manajemen dan walikota terkait akan melakukan proses seleksi. Seleksi yang dilakukan dengan memeriksa produk-produk yang akan dijajakan. 
 
Jika produk cocok dipasarkan di pusat pemberlanjaan, maka manajemen mal akan menyiapkan tempat khusus bagi pengusaha UMKM agar bisa langsung menjajakan produk-produknya. 
 
"Harus ada proses seleksi, nantinya kita dengan walikota akan sama-sama memilih mana UMKM yang cocok," katanya. 
 
Terkait dengan Biaya, menurut Stefanus, APPBI tidak memungut biaya sewa tempat dari pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM, kata dia, hanya membayarkan biaya servis (Servis Charge) yang digunakan untuk operasional pusat perbelanjaan. 
 
Saat ini, kata dia, pusat perbelanjaan yang telah mempunyai corner khusus untuk UMKM yakni, Kota Kasablanka. Selanjutnya, terang dia, beberapa pusat perbelanjaan seperti Gandaria City akan menyusul Kota Kasablanka untuk mempunyai corner khusus UMKM. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com