JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal ini terkait dengan gangguan teknis pada layanan Mandiri Online yang dialami bank pelat merah tersebut pada akhir pekan lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, pengawas OJK telah meminta kepada Bank Mandiri untuk melakukan perbaikan terhadap sistem dan pengamanan layanan Mandiri Online.
(Baca:OJK Monitor Layanan Mandiri Online yang Sempat Alami Kendala Teknis).
Menurut Muliaman, pengawasan yang dilakukan oleh OJK telah sesuai dengan prosedur. Oleh sebab itu, penyelesaian atas gangguan tersebut selanjutnya harus dilakukan oleh Bank Mandiri selaku penyedia layanan. Dengan demikian, gangguan teknis yang bisa merugikan nasabah tidak terjadi.
"Komunikasi dengan (Bank) Mandiri sudah dilakukan. (Bank) Mandiri telah melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Muliaman menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap implemetasi penyelesaian masalah teknis yang dialami Mandiri Online. Adapun nasabah yang dirugikan bisa meminta pertanggungjawaban kepada bank yang bersangkutan.
"Karena Bank Mandiri berhubungan langsung dengan mereka yang dirugikan, maka apakah diganti apa bagaimana, itu diselesaikan antara (Bank) Mandiri dengan nasabah masing-masing," terang Muliaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.