Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kemasan Polos Rokok Rugikan Industri Tembakau Indonesia

Kompas.com - 15/05/2017, 20:56 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai penerapan kebijakan kemasan polos rokok dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional.

Dengan itu AMTI memberikan dukungan penuh agar pemerintah Indonesia terus memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ketua Umum AMTI Budidoyo, mengatakan, kebijakan kemasan polos rokok akan langsung berdampak buruk pada penghasilan enam juta orang tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri ini.

Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia,” ujar Budidoyo melalui keterangan resmi, Senin (15/5/2017).

Dia mengatakan, penerapan kemasan polos rokok akan menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai dan konsumen karena mendapatkan rokok palsu.

"Sebagai contoh di Australia, tingkat peredaran rokok ilegal di negara tersebut naik dari 11,5 persen di tahun 2012 menjadi 14 persen di tahun 2015," ungkapnya.

AMTI percaya bahwa tuntutan pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba di WTO adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri hasil tembakau.

Dia menegaskan, kebijakan kemasan polos rokok bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal dan sangat eksesif dan tidak terbukti efektif.

“Kami melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh kebijakan kemasan polos rokok yang berawal dari Australia. Di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia,” tambah Budidoyo.

Menurutnya, AMTI akan terus mendukung pemerintah Indonesia bahwa sektor pertembakauan dalam negeri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia.

“Tidak hanya dalam bidang penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja, namun juga dalam bidang ekspor ke mancanegara,” tukas Budidoyo.

Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna.

Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com