Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Ini Tanggapan Bankir

Kompas.com - 17/05/2017, 18:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Aturan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan demikian, otoritas pajak bisa dengan leluasa mengintip informasi keuangan nasabah.

Lalu, bagaimana tanggapan para bankir mengenai aturan ini?  Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyatakan, aturan ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu ketika program pengampunan pajak atau tax amnesty digulirkan.

"Ke depannya era transparansi atau keterbukaan sudah jadi norma baru, bukan hanya di Indonesia tapi di dunia dengan penerapan AEoI pada 2018, baik untuk individu maupun perusahaan," kata Parwati kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Vera Eve Lim menyatakan, pihaknya memandang bahwa aturan ini merupakan syarat bagi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI. "Bank Danamon akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Vera.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo menuturkan, akses data nasabah berlaku ke semua bank di Indonesia, bahkan secara global. Bila nasabah mendapat perlakuan yang sama, maka dampak ke bank cenderung minim.

"Kalau semua bank memberlakukan hal yang sama, kita tidak perlu khawatir ada perpindahan dana besar," tutur Haru.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengungkapkan, aturan ini merupakan bagian dari era keterbukaan informasi. Program amnesti pajak, kata dia, merupakan salah satu langkah besar dalam upaya keterbukaan tersebut.

"Dari sisi sebagai bagian dari AEoI, kalau tidak ikut maka Indonesia bisa dikeluarkan dari negara yang terbuka dalam hal keuangan. Kalau tidak ikut maka tidak ada yang mau investasi dan kita dikucilkan," jelas Hariyono.

Selain itu, kata Hariyono, pembukaan data nasabah bukan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sehingga, ia meyakini aturan tersebut tidak berdampak besar bagi bank.

Risiko terhadap DPK

Para bankir yang diwawancarai oleh Kompas.com menyatakan aturan tersebut tidak berdampak kepada dana pihak ketiga (DPK) bank. Parwati, misalnya, menyatakan dampak kepada DPK tidak akan signifikan.

"Harusnya dampak ke DPK tidak signifikan. Kalaupun ada lebih ke kegamangan sesaat," tuturnya.

Haru mengungkapkan, dampak aturan itu kepada DPK tidak akan negatif. Pasalnya, aturan ini diberlakukan di seluruh dunia. "Bila nasabah mendapat treatment yang sama maka dampak ke bank minimal," ujarnya.

Hariyono pun mengatakan, seharusnya nasabah tidak perlu cemas dengan adanya aturan ini. Pasalnya, keterbukaan informasi perpajakan sudah dilakukan sejak diberlakukannya amnesti pajak.

"Kalau nasabah tidak punya masalah perpajakan ya tidak akan diapa-apakan. Saya optimis nasabah tidak akan apa-apa," ungkap Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com