BrandzView
Kompas.com dan IPA CONVEX 2017

Dulu Supervisor di Perusahaan Migas, Sekarang Jualan Air Isi Ulang

Kompas.com - 18/05/2017, 09:04 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
- Lain dulu, lain sekarang. Boleh jadi, peribahasa itu tepat untuk bisa menggambarkan nasib Herbert Munthe.

Pria yang dahulu bekerja di salah satu perusahaan pengeboran minyak dan gas (migas) di Balikpapan itu kini malah alih profesi berjualan air isi ulang.

Dikisahkan Kaltim.tribunnews.com, Rabu (27/4/2016), pria berusia 46 tahun itu terpaksa banting setir dengan berjualan air isi ulang akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, waktu itu karier Herbet sedang bagus-bagusnya sebagai supervisor bidang logistik.

"Pada 2015, harga minyak dunia mulai turun, jadi banyak PHK di kantor. Saya juga ikut kena, karena masa kerja saya baru 5 tahun. Ya, sudah saya terpaksa pakai uang pesangon buat usaha air isi ulang," ujar ayah tiga anak itu.

Lewat usaha tersebut Herbet bisa mengantongi pendapatan Rp 150.000 per hari. Memang, angka itu masih jauh dari total pendapatan yang dulu dia terima sebagai supervisor, yaitu Rp 8 juta per bulan.

Meski demikian, dia sangat bersyukur karena bisa mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga. Tak seperti beberapa rekan-rekannya yang terkena PHK malah masih menganggur karena tak pandai memanfaatkan uang pesangon.

Masa kelam industri migas

Cerita nyata Herbert Munthe bisa saja terjadi pada banyak mantan pekerja di industri migas. Jatuhnya harga minyak dalam tiga tahun terakhir telah membawa industri ini masuk masa kelam.

Data bloomberg.com, Selasa (16/5/2017), mencatat harga minyak dunia 49,25 dollar AS per barrel—berdasarkan standarisasi West Texas Intermediate (WTI). Nilai itu masih jauh bila dibandingkan pada 2014, saat harga masih tinggi yaitu berkisar di 100 dollar AS per barrel.

Harga minyak mentah berada di nilai terendah pada Selasa (2/8/2016), ketika menyentuh 39.51 dollar AS per barrel.

Penurunan harga minyak dunia memang menjadi pukulan telak bagi industri migas. Di tengah biaya produksi migas yang tinggi, kondisi itu membuat kegiatan ekplorasi di hulu migas menjadi tidak menguntungkan.

Terlebih lagi, untuk proyek migas di lepas pantai atau offshore yang membutuhkan biaya lebih besar dari proyek migas di daratan atau onshore.

Dok SKK Migas Kegiatan hulu migas di lepas pantai

Maka dari itu, jangan heran kalau banyak perusahaan migas di dunia yang mengurangi pegawainya. Contoh BP, seperti dimuat CNN Money, Selasa (2/2/2016), perusahaan minyak asal Inggris ini mem-PHK 7.000 karyawannya.

Kebijakan serupa juga dilakukan Schumberger. Menurut sumber tersebut, perusahaan migas dari negeri Paman Sam itu telah merumahkan 10.000 pekerja akibat menelan kerugian sebesar 1 miliar dollar AS.

Di dalam negeri, meski belum ada data resmi namun tren pengurangan karyawan di industri migas telah terbukti adanya. Hal ini, dibenarkan Ketua Penyelenggara The 41st IPA Convention & Exhibition 2017, Michael C Putra saat berkunjung ke Kompas.com pada Jumat (12/5/2017).

Kata dia, berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition tahun lalu ada sekitar 50.000 pekerja migas yang diberhentikan. Mereka berasal dari perusahaan kontraktor migas, sub kontraktor migas dan perusahaan sub-sub lainnya.

"Dibandingkan pada 2015, investasi migas di Indonesia tahun ini turun 5 milliar dollar AS. Makanya banyak pengurangan karyawan di Industri migas," papar Michael .

Tantangan dalam negeri

Selain faktor global penurunan harga minyak, ada berbagai macam tantangan yang membuat industri migas dalam negeri menjadi tak lagi menarik. Proses perizinan ekplorasi di hulu migas yang panjang dan tak pasti adalah salah satunya.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan (SKK) Migas menyatakan, saat ini ada 373 perizinan yang tersebar di 19 instansi kementerian, BUMN, dan swasta.

Perizinan itu sendiri terbagi dalam empat tahapan. Pertama, fase survei dan eksplorasi terdiri dari 117 perizinan. Kedua, pengembangan dan konstruksi 137 perizinan. Lalu, ketiga produksi 109 perizinan dan terakhir pasca operasi, 10 perizinan.

"Kalau proses perizinannya panjang juga bisa bikin cash flow atau aliran keuangan perusahaan migas negatif sehingga tidak menguntungkan," ungkap Director IPA Ignatius Tenny Wibowo yang juga ikut saat berkunjung ke Kompas.com pada Jumat (12/5/2017).

Masalah bertambah runyam karena alur pengurusan izin juga tak jelas. Sudah begitu, waktu yang dihabiskan untuk mengurus juga lama sehingga tidak ada kepastian. 

"Yang bikin sulit dan sebal itu aturannya. Misalkan lama mengurus izin 20 hari, tapi kenapa bisa sampai 300 hari," kata Michael.

Oleh karena itu, dia pun berharap agar The 41st IPA Convention & Exhibition yang berlangsung dari17-19 Mei 2017 bisa membuat Indonesia kembali dilirik investor migas.

Sebagai informasi, event yang terselenggara berkat kerja sama IPA dan Dyandra itu akan menghasilkan masukan dan rekomendasi bagi pemerintah Indonesia dalam memperbaiki industri hulu migas. 

Ya, semoga event tersebut menjadi momentum kebangkitan industri hulu migas tanah air. 

Baca: Mulai Hari Ini, Berharaplah Rezeki dari Minyak Terus Menetes


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com