Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Corbec Belum Kelar, Lelang Frekuensi Bisa Tertunda

Kompas.com - 01/06/2017, 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pemerintah untuk mengadakan lelang frekuensi di spektrum 2,1 GHz dan 2,3 GHz bisa molor dari target gara-gara belum tuntasnya kasus yang menyangkut PT Corbec Communication.

Seperti diketahui, sebelumnya terjadi sengketa bisnis antara Corbec dengan Kemenkominfo, yang dimenangkan oleh Corbec melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Corbec adalah perusahaan operator broadband wireless access (BWA) yang sebelumnya bermain di frekuensi 3,5 GHz.

Namun, putusan MA tersebut tak diindahkan Kemenkominfo. Dalihnya, putusan MA untuk kasus Corbec di atas hanya menyebutkan kewajiban memberikan lisensi nasional dan alokasi spektrum frekuensi. Jumlah alokasi spektrumnya sendiri tidak ada dalam putusan MA.

Lagipula, lanjut Kemenkominfo, lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz memang diperuntukan bagi operator selular yang existing. Kemenkominfo mengatakan yang paling membutuhkan tambahan frekuensi adalah para operator seluler karena kapasitas mereka di kota-kota besar sudah penuh.

Bagaimana pandangan pakar hukum bisnis melihat kasus Corbec vs Kemenkominfo ini?

Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti mengatakan bahwa yang paling tepat adalah Kemenkominfo menjalankan amar putusan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.

“Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA,” terang Asep melalui rilis ke Kompas.com.

Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI). Menurut dia, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kemenkominfo.

“Kemenkominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kemenkominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,” terang Anna.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kemenkominfo diminta untuk menerbutkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicted.

Layanan tersebut dengan cakupan nasional dengan layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile.

Layanan tersebut juga mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah/menteri agar dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).

Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.

(Baca: Catatan Ombudsman untuk Lelang Frekuensi di Industri Telekomunikasi)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com