JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tengah berlangsung proses "Fit and Proper Test" Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di DPR, hingga 8 Juni 2017. Terdapat sejumlah kabar mengenai tim OJK yang akan dipilih oleh DPR diantara pelaku pasar modal dan keuangan.
Dari kabar yang dihimpun KONTAN, DK OJK periode 2017-2022 akan dipimpin oleh Wimboh Santoso yang akan mengeliminasi Sigit Pramono. Wimboh nantinya akan didampingi para wakil ketua diantaranya; Heru Kristyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hoesen sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (INKB).
(Baca: "Fit and Proper Test" Ketua OJK, Ini yang Dipaparkan Wimboh Santoso)
Lalu, Firmansyah menjadi Kepala Ekskutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Haryono Umar akan menduduki Kepala Eksekutif Dewan Audit. Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal akan tetap diisi oleh Nurhaida.
Masuknya kembali nama Nurhaida sebagai bos OJK di bidang pasar modal terasa mengejutkan. Pasalnya, selama periode kepemimpinanya sebelumnya banyak kasus yang terjadi di pasar modal tidak pernah tuntas ditangani dan mengakibatkan kerugian investor hingga triliunan rupiah.
(Baca: Jelang Fit & Proper Test, Indef Minta Calon Komisioner OJK Independen)
Seperti kasus transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang terjadi di akhir 2015 dan merugikan investor lebih dari Rp 400 miliar. Kemudian kasus penggelapan dana nasabah oleh AAA Sekuritas hingga senilai lebih dari Rp 700 miliar.
Di tahun 2016, kembali mencuat kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai Relience Sekuritas dan Magnus Kapital. Belum tuntas penyelesaian kasus Reliance, masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus investasi bodong Pandawa yang diduga telah merugikan investornya hingga Rp 1,5 triliun lebih.
Dalam kasus Reliance, sikap OJK terlihat lamban. Apalagi mantan Direktur Utama Relience saat kasus itu merebak, yaitu Nicky Hogan saat ini menjadi salah satu direktur di Bursa Efek Indonesia.
Uniknya, menjelang Fit and Proper Test DK OJK ini, OJK tiba-tiba menjatuhkan vonis bersalah kepada Relience dan menetapkan denda Rp 100 juta kepada Nicky Hogan atas kesalahan itu. Nicky dinilai bersalah tidak melakukan pengawasan dalam transaksi yang merugikan investor di Relience. Namun lisensi Nicky sebagai pelaku pasar modal tidak dicabut oleh OJK lantaran sudah tidak aktif.
Indra Safitri, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengatakan, kinerja OJK untuk pengawasan dan penindakan hukum di pasar modal dalam lima tahun terakhir ini masih lemah, sehingga merugikan banyak investor. Menurut dia, banyak kasus-kasus investasi yang terjadi di pasar modal tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga pengadilan.
“Penegakan hukum dan perlindungan konsumen sejak adanya OJK tidak terlalu banyak berubah dengan Bapepam-LK. Malah Bapepam-LK lebih fokus dan mereka punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengerti masalah yang dihadapi,” jelas Indra pekan lalu. (Hendra Gunawan)