Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Ketua OJK Akan Kaji Iuran Industri Jasa Keuangan

Kompas.com - 05/06/2017, 19:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Wimboh Santoso dan Sigit Pramono menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR RI hari ini.

Keduanya diberikan pertanyaan mengenai iuran yang dikenakan OJK kepada industri jasa keuangan. Wimboh dan Sigit pun menyatakan bakal melakukan kajian ulang mengenai iuran tersebut. Perubahan ketentuan mengenai iuran akan diubah jika masing-masing terpilih memimpin OJK.

"Akan kita lihat, sebenarnya untuk menjalankan OJK perlu biaya berapa, nanti kita hitung dulu, apakah pungutan itu bisa turun, atau malah justru naik," kata Wimboh di Gedung DPR/MPR, Senin (5/6/2017).

Menurut Wimboh, apabila dirinya terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, maka ia akan mengutamakan efisiensi sistem kerja OJK dengan berbasis teknologi informasi. Ia menuturkan, pengembangan sektor TI membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun ia memastikan pelayanan OJK ke depan akan lebih baik.

Sigit pun mengungkapkan pernyataan yang senada. Namun, Sigit memastikan iuran yang dikenakan kepada industri jasa keuangan tidak akan mengalami kenaikan. Lebih lanjut, Sigit berharap aturan mengenai pungutan tersebut bisa dikecualikan kepada beberapa kelompok tertentu.

"Selama ini ada yang belum mendapatkan hasil dari industri jasa keuangan, mereka baru rekanan, tapi sudah dikenakan pungutan. Saya pikir nanti akan ada keringanan untuk kelompok-kelompok seperti ini," ungkap Sigit.

Industri jasa keuangan lainnya pun diharapkan bisa mendapat keringanan iuran dari sisa dana iuran yang tidak terserap pada tahun sebelumnya.

"Pelaku industri itu tetap bayar pungutan, dan tidak naik, tapi kalau ada sisa dana itu bisa ditutup untuk pungutan tahun berikutnya, ada keringanan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com