Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Konglomerasi Keuangan Dalam Pengelolaan Reksa Dana

Kompas.com - 09/06/2017, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Istilah konglomerasi keuangan mengacu pada lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian. Sebagai contoh, konglomerasi keuangan seperti group Panin, Mandiri, BCA, BNI memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang keuangan salah satunya manajer investasi pengelola reksa dana.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh investor adalah apakah karena satu kelompok, manajer investasi pengelola reksa dana akan cenderung mengutamakan kelompoknya sendiri?

Sebagai contoh, apakah diperbolehkan jika reksa dana yang dikelola Panin Asset Management menggunakan Bank Panin sebagai kustodian, hanya bertransaksi di Panin Sekuritas, melakukan penempatan di Deposito Bank Panin, membeli saham Panin Life dalam reksa dananya, dan dijual melalui Panin Sekuritas?

Sedikit banyak ada kekhawatiran karena jika transaksinya hanya di dalam 1 kelompok, yang lebih mendapatkan keuntungan adalah kelompok keuangan tersebut dibandingkan investornya.

Hal ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena telah diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk pengaturannya adalah sebagai berikut.

Bank Kustodian

Pasal 56 berbunyi: 

“Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian”

Sesuai dengan pasal tersebut, maka dalam membentuk reksa dana, manajer investasi tidak bisa menunjuk bank yang satu konglomerasi keuangan untuk menjadi bank kustodian.

Makanya pada praktek, biasanya manajer investasi bisa menggunakan berbagai bank kustodian kecuali kelompoknya sendiri. Pemilihan bank kustodian biasanya didasarkan pada kualitas pelayanan yang diberikan dan faktor harga.

Dengan kata lain, bank kustodian umumnya pasti tidak satu kelompok keuangan dengan perusahaan manajer investasi.

Pengelolaan Reksa Dana

Hubungan afiliasi dalam pengelolaan reksa dana dapat terjadi misalkan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management membeli saham Panin Life, membeli saham yang proses penawaran umumnya dilakukan oleh Panin Sekuritas, dan atau melakukan penempatan deposito di Bank Panin.

Hal di atas hanya berupa contoh dan belum tentu terjadi, namun pada prakteknya, sesuai dengan Peraturan OJK ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak.

Pasal 6 ayat 1 poin C, D, I dan R, berbunyi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com