Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Sri Mulyani Soal "Beloknya" Batas Saldo Pelaporan Rekening

Kompas.com - 09/06/2017, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers untuk kedua kalinya terkait hal yang sama dalam kurun waktu sepekan. Kali ini, ia menjelaskan alasan di balik perubahan batas saldo pelaporan rekening dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Menurut Sri Mulyani, perubahan itu dilakukan lantaran pemerintah mendengar reaksi dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama terkait nasib para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Maka kami coba lakukan revisi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

(Baca: Saldo Minimum Wajib Lapor Rp 1 Miliar, Mengapa UMKM Masih Resah?)

Selain mendengar masukan, Sri Mulyani juga mendapatkan data-data dari berbagai lembaga yang meyakinkan ia untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomer 70 Tahun 2017 yang ia teken sendiri.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), nasabah yang memiliki saldo rekening sampai Rp 1 miliar memang hanya 496.867 atau 0,25 persen dari total rekening yang ada di perbankan. Namun dari sisi nilai, nasabah yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar menguasai 64,2 persen jumlah total dana yang disimpan di perbankan.

Sementara pemilik saldo Rp 200 juta hingga satu miliar sebanyak 1,8 juta rekening atau 0,9 persen dari total rekening yang ada di bank, hanya menguasai 16,25 persen dana.

Berdasarkan data tax amnesty lalu, wajib yang mendeklarasikan harta berupa kas dan setara kas mencapai 772.894 wajib pajak dengan jumlah harta Rp 1.739 triliun. Sebanyak 37 persennya, atau 291.331 wajib pajak memiliki harta lebih dari Rp 1 miliar.

"Total hartanya yang dideklarasikan mengaku Rp 1.661 triliun. Ini 95,5 persen dari total harta kas setara kas yang dideklarasikan," kata Sri Mulyani.

Sesudah mendengar masukan dari berbagai masyarakat dan data itu tutur ia, maka pemerintah lebih menilai bahwa saldo rekening yang di atas Rp 1 miliar lebih patut untuk diberi perhatian dari pada Rp 200 juta.

"Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kita," ucap perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com