Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengambilalihan Ruang udara RI di Blok ABC Perlu Proses Panjang

Kompas.com - 16/06/2017, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia saat ini dalam upaya mempercepat pengambilalihan flight Information Region (FIR) atau ruang udara RI di Blok ABC dari Singapura dan Malaysia.

Blok ABC adalah ruang udara RI dari Batam hingga Natuna, yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia sejak 1946. Percepatan pengambilalihan ini diperkirakan rampung pada 2019 dan AirNav Indonesia akan mengelola penerbangan di Blok ABC yang ketinggiannya di bawah 20.000 kaki.

(Baca: AirNav Percepat Pengambilalihan Ruang Udara RI yang Dikelola Singapura dan Malaysia)

Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian mengatakan bahwa diperlukan kerja sama seluruh stakeholders penerbangan di Indonesia untuk mencapai tujuan pengambilalihan ruang wilayah udara tersebut.

Hal itu disampaikan Andre di sela Seminar Tentang Perubahan Batas Flight Information Region dengan tajuk "Apa Yang Harus Disiapkan Indonesia" yang berlangsung Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Andre menjelaskan bahwa ada tahapan dan proses yang harus dipenuhi untuk melakukan pengambilalihan tersebut, seperti masalah peralatan, kesiapan sumber daya manusia, dan berbagai faktor pendukung yang lain.

Hal itu mengingat pengelolaan Flight Information Region menyangkut hal yang fundamental, yaitu keselamatan penerbangan.

Selain itu, wilayah ruang udara RI di Blok ABC adalah wilayah yang sangat padat dengan penerbangan komersil. Realisasinya akan membawa dampak yang cukup besar dalam kegiatan penerbangan Indonesia dan aspek ekonomi maupun politik pada umumnya.

(Baca: Ruang Udara Batam hingga Natuna Dikuasai Singapura dan Malaysia, Kapan Kembali ke RI?)

Menurut Andre, penerapan batas atas wilayah ruang udara dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan.

Artinya, wilayah ruang udara tidak harus berhimpit dengan batas wilayah negara karena wilayah ruang udara tidak berkaitan dengan persoalan kedaulatan.

"Perubahan terhadap batas FIR Singapura-Indonesia ini memerlukan peningkatan kemampuan teknis operasional manajemen lalu lintas penerbangan Indonesia yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM," kata dia melalui keterangannya.

(Baca: AirNav Kelola Penerbangan di Bawah 20.000 Kaki di Batam Tahun Ini)

Pelayanan Navigasi

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Hukum dan Perjanjian lnternasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andri Hadi mengatakan bahwa Flight Information Region (FIR) adalah soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan.

Pengertian ini tercantum pada Annex 11 tentang Air Traffic Services dari Konvensi Penerbangan Sipil lnternasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Flight Information Region (FIR) adalah suatu wilayah udara dimana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan peringatan dan kesiapsiagaan (alerting service).

Sekadar informasi, seminar yang diprakarsai oleh Kementerian Luar Negeri dan Masyarakat Hukum Udara tersebut menampilkan berbagai nara sumber yang terkait dengan penanganan Flight Information Region (FIR).

Para nara sumber tersebut antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kantor Regional ICAO Asia Pasifik, AirNav Indonesia, Masyarakat Hukum Udara, dan dari kalangan akademisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com