Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan

Kompas.com - 18/06/2017, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi banyak masyarakat Indonesia belakangan ini. Hal ini tentu sangat wajar, mengingat BPJS dapat memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan sejumlah dana yang terjangkau.

Namun, meskipun demikian, sejumlah kendala tetap dirasakan oleh masyarakat ketika mengakses layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah di dalamnya.

Sebagaimana biasanya, kebanyakan dari kita begitu senang untuk mengabaikan berbagai peraturan yang berlaku, meskipun pada dasarnya hal ini diterapkan demi kebaikan kita sendiri. Hal yang sama juga kerap terjadi di dalam BPJS Kesehatan, di mana sebagian besar penggunanya tidak memahami berbagai aturan yang terdapat di dalamnya.

Untuk menghindari berbagai masalah dan juga kendala di dalam mengakses layanan BPJS, sangat penting bagi kita memahami semua aturan yang terdapat di dalamnya. Simak 4 aturan wajib berikut ini yang terdapat di dalam layanan BPJS Kesehatan:

1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar

Hal ini akan berlaku secara otomatis pada peserta yang melakukan pendaftaran perorangan secara online (tidak melalui perusahaan). Ketika melakukan pendaftaran, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga, di mana setelah NIK tersebut dicantumkan, maka secara otomatis nama semua anggota keluarga yang terdapat di dalam Kartu Keluarga tersebut akan keluar pada layar komputer.

Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur di dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan ini, maka bisa dipastikan Anda tidak bisa mendaftarkan diri tanpa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya yang tertera di dalam kartu keluarga.

2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran

BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah dilakukan pendaftaran, setidaknya dibutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran. Artinya, kita tidak bisa mendaftarkan diri dan langsung menggunakannya saat itu juga, sebab pemerintah secara khusus telah membuat peraturan terkait dengan hal tersebut.

Berdasarkan peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan dikatakan bahwa, pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima. Lalu, setelah melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu ini diterima oleh peserta, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh yang bersangkutan.

3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya

Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini akan sangat membantu dan mempermudah orang tua dalam menjamin layanan kesehatan yang bisa didapatkan bayinya kelak. Setelah kelahirannya, bayi tentu akan membutuhkan sejumlah perawatan, sehingga sangat tepat jika mendaftarkannya sejak awal.

Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
• Bayi yang masih di dalam kandungan dapat didaftarkan sejak telah terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan.
• Dokter atau Bidan yang memberikan surat keterangan di atas, harus yang bekerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Iuran pertama dari bayi yang masih di dalam kandungan, dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lama 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir (HPL).
• Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi peserta BPJS Kesehatan, sejak iuran pertama dibayarkan.

4. Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan

BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU tersebut akan dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan sebagian lagi oleh karyawan yang menjadi peserta tersebut. Lalu, bagaimana jika peserta mengalami PHK?

Meski peserta telah mengalami PHK dan sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, peserta tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan selama enam (6) bulan sejak yang bersangkutan mengalami PHK (tanpa pembayaran iuran). Hal ini tentu akan sangat membantu, mengingat PHK pasti akan membawa dampak yang buruk dalam keuangan para pekerja.

Ketahui sejak awal, agar mudah mendapatkan layanan

Menggunakan BPJS Kesehatan menjadi pilihan banyak orang belakangan ini, di mana hal ini memang cukup membantu akses layanan kesehatan yang memadai namun tetap terjangkau. Pahami dengan jelas berbagai aturan di dalamnya, sehingga tidak menemui kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com