Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sejahtera di Kaltim-Kaltara Protes Pencabutan Subsidi Listrik

Kompas.com - 23/06/2017, 07:02 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tidak sedikit warga pelanggan 900 VA di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang mengajukan keberatan lantaran mengalami penyesuaian tarif listrik Perusahaan Listrik Negara.

Sejumlah 138 pelanggan mendaftarkan keberatan pada pemerintah dalam tiga bulan belakangan.

“Sampai akhir Maret 2017 belum ada yang keberatan. Setelah (Maret) itu, muncul 138 wargayang keberatan dan akan terus (bertambah) hingga akhir tahun,” kata Isdenta Sinurat, Manager Niaga PLN Kaltim-Kaltara, Kamis (22/6/2017).

Para pelanggan itu mencatatkan pengaduannya di kantor desa serta kelurahan setempat Isdenta mengatakan, pengaduan hingga pemerintah mengumumkan layak tidaknya pengadu menerima subsidi listrik itu tidak memerlukan waktu lama.

Dari hasil verifikasi diketahui, lebih dari separuh warga yang protes itu memang tetap tidak layak menikmati subsidi listrik.

“Dari ratusan itu, hanya 65 pelanggan yang disetujui bisa menikmati tarif subsidi. Selebihnya tidak,” kata Isdenta.

Isdenta mengisahkan, pengaduan itu menunjukkan warga yang merasa menjadi bagian dari pra sejahtera.

Kenyataan di lapangan, katanya, tim PLN menemukan ada pelanggan yang pemakaian listriknya hingga 200kWh. Daya itu setara dengan rumah-rumah lengkap dengan kipas angin, lemari es, televisi, hingga pendingin ruangan (air conditioner).

Sebaliknya, warga yang akhirnya menikmati tarif subsidi listrik adalah yang pemakaian listriknya kurang dari 70kWh. Tidak sedikit mereka yang mengajukan klaim memakai listrik bahkan hanya 35 kWh. “Itu sama dengan cuma untuk penerangan menggunakan lampu saja,” kata Isdenta.

Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, terhitung sejak Januari 2017, yakni subsidi bagi mereka yang masuk kelompok masyarakat dengan ekonomi terendah.

Sebanyak 64.894 pelanggan rumah tangga 900VA didata dan diverifikasi ulang, terdiri 54.261 di Kaltim dan 10.633 Kaltara.

 Jumlah itu berdasar Basis Data Terpadu dari Program Penangan Fakir Miskin yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dari hasil pencocokan di lapangan, hanya sejumlah  43.291pelanggan yang layak menikmati subsidi listrik dari pemerintah.

Lebih 20.000 pelanggan sisanya akan mengalami penyesuaian hingga 32 persen. Penyesuaian tarif ini berlangsung bertahap, mulai Januari, Maret, dan Mei 2017. “Jadi bukan tarif yang berubah. Tarif tidak berubah. Penetapan TDL terakhir di tahun 2004,” kata Isdenta.

Semua berawal dari rencana pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik yang tepat sasaran bagi golongan daya 900 VA. Kebijakan ini berlangsung sejak 1 Januari 2017 lalu.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-undang No 30 Tahun 2008 tentang Ketenagalistrikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com