Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ransomware, Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data

Kompas.com - 03/07/2017, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan sistem akses data keuangan. Sistem teknologi informasi (TI) ini diperlukan untuk menunjang keamanan informasi data keuangan yang didapat dari lembaga keuangan.

Sistem diharapkan selesai seiring adanya asesmen oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development /OECD) pada tahun ini.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, untuk keterbukaan dan pertukaran informasi terkait pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), Ditjen Pajak akan mengikuti aplikasi yang dibuat oleh OECD. Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan.

Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak menyiapkan sistem untuk memitigasi fraud. "Kami sudah siapkan joint domain system, desktop management system, dan beberapa security tools seperti Intrusion Prevention System (IPS), Data loss Prevention (DLP), dan Antimalware, dan lainnya," kata Iwan kepada KONTAN, Minggu (2/7/2017).

(Baca: Ransomware Petya, Virus Komputer Baru yang Luluh Lantakkan Kegiatan Bisnis di Dunia)

Menurutnya, semua komputer (PC) di seluruh unit Ditjen Pajak akan terhubung dalam satu domain dan bisa dikontrol terpusat oleh desktop management. Karenanya, setiap PC tidak bisa lagi melakukan install maupun uninstall software secara mandiri.

"Jika ada serangan malware atau ransomware, patch bisa langsung kita push secara serentak dan terpusat," ujarnya.

Dengan sistem ini, seluruh log activity dari setiap pemakai atau user bisa direkam, sehingga lebih mudah mencegah fraud. Iwan menargetkan, sistem ini bisa dioperasikan dalam sistem Ditjen Pajak pada September 2017. Akan ada sekitar 40.000 PC yang terhubung di join domain.

Rencananya, asesmen terhadap sistem IT DJP terkait persyaratan OECD akan digelar September 2017. Sedangkan pada 7-8 Juli 2017, OECD akan melakukan asesmen terkait regulasi, yaitu peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang berisi Standard Operating Procedure (SOP) secara rinci tentang pegawai pajak yang dapat mengakses data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan. "Tidak semua 39.000-an orang petugas Ditjen Pajak bisa membuka data itu," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pihaknya akan memperketat persyaratan pegawai pajak yang bisa akses data. "Biasanya by direction atau by authority. Misal saya delegasikan ke Dirjen Pajak, lalu dari Dirjen ke Direktur, dan Direktur ke eselon 3. Sistem IT juga ikuti standar, tidak sembarangan," katanya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com