JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tarif taksi online per kilometer yang ditetapkan Kemenhub masih lebih murah dibandingkan taksi konvensional.
Menurut dia, tarif taksi online lebih murah 15 persen dibandingkan taksi konvensional.
"Sebenarnya tarif yang baru taksi online itu lebih murah. Karena dia (taksi online) tidak ada tarif buka pintu, jadi lebih murah bisa 15 persen. Taksi online masih punya keuntungan, dia masih fleksibel," ujar Budi Karya saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, ditetapkannya tarif batas atas dan bawah agar perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak saling bersaing tidak sehat terkait tarif.
Jika bersaing tarif dan salah satu perusahaan mendominasi, maka akan timbul monopoli. Sehingga hal ini akan mematikan bisnis perusahaan penyedia aplikasi taksi online lainnya.
"Karena ada suatu kecendurangan operator bersaing untuk saling mematikan. Nah oleh karenanya, Kita lakukan kesetaraan. Agar ketiga operator tetap beroperasi dengan baik, dengan angka yang pantas dan bukan irrasional," jelas dia.
Budi Karya menambahkan, kebijakan penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online ini tidak hanya mempertimbangkan kelangsungan bisnis perusahaan penyedia aplikasi taksi online, tetapi juga memikirkan keberlanjutan hidup dari sopir taksi online.
"Karena ini (tarif batas atas dan bawah) memang melihat over all jangka panjang, bukan operatornya saja, tetapi juga memikirkan supir taksinya. Dan bukan memikirkan kepentingan pelanggan jangka pendek tetapi pelanggan jangka panjang," pungkas dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.
Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.
Sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.