Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tolak Usulan Banggar DPR Agar Pengendalian Utang Swasta Masuk APBN

Kompas.com - 05/07/2017, 23:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan perlunya perubahan terhadap program pengendalian utang negara yang dihasilkan Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2018.

Saat rapat dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Ketua Banggar DPR Aziz mengatakan, internal Banggar mengusulkan agar dalam program pengendalian utang, pemerintah juga memenuhi kewajiban menjaga akuntabilitas pengelolaan utang swasta.

Adapun hasil Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2018, program pengendalian utang hanya mencakup utang pemerintah pusat.

"Diperlukan perubahan sehingga memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang pemerintah dan utang swasta," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir mewakili pemerintah menilai ada implikasi besar bila usulan Banggar itu disetujui. Sebab tutur ia, hal itu sama saja mewajibkan pemerintah harus menanggung utang swasta.

"Ini akan sangat berbahaya sekali karena ini (APBN-P) adalah dokumen yang legal dan dokumen politik. Kalau swasta tidak bisa bayar mereka bisa klaim ke pemerintah," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta agar usulan Banggar itu diubah. Pemerintah cukup melakukan monitoring yang ketat terhadap utang swasta.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengusulkan agar ketentuan itu tidak dicantumkan di dalam kebijakan belanja pemerintah pusat namun cukup tercantum dalam asumsi makro RAPBN 2018 tentang kebijakan defisit.

Setelah ditimbang bersama, semua Anggota Banggar DPR menyetujui usulan Sri Mulyani itu dan palu pun diketuk. Selanjutnya, Banggar DPR akan membawa asumsi makro dan belanja pemerintah pusat ke Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com