Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tolak Usulan Banggar DPR Agar Pengendalian Utang Swasta Masuk APBN

Kompas.com - 05/07/2017, 23:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan perlunya perubahan terhadap program pengendalian utang negara yang dihasilkan Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2018.

Saat rapat dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Ketua Banggar DPR Aziz mengatakan, internal Banggar mengusulkan agar dalam program pengendalian utang, pemerintah juga memenuhi kewajiban menjaga akuntabilitas pengelolaan utang swasta.

Adapun hasil Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2018, program pengendalian utang hanya mencakup utang pemerintah pusat.

"Diperlukan perubahan sehingga memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang pemerintah dan utang swasta," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir mewakili pemerintah menilai ada implikasi besar bila usulan Banggar itu disetujui. Sebab tutur ia, hal itu sama saja mewajibkan pemerintah harus menanggung utang swasta.

"Ini akan sangat berbahaya sekali karena ini (APBN-P) adalah dokumen yang legal dan dokumen politik. Kalau swasta tidak bisa bayar mereka bisa klaim ke pemerintah," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta agar usulan Banggar itu diubah. Pemerintah cukup melakukan monitoring yang ketat terhadap utang swasta.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengusulkan agar ketentuan itu tidak dicantumkan di dalam kebijakan belanja pemerintah pusat namun cukup tercantum dalam asumsi makro RAPBN 2018 tentang kebijakan defisit.

Setelah ditimbang bersama, semua Anggota Banggar DPR menyetujui usulan Sri Mulyani itu dan palu pun diketuk. Selanjutnya, Banggar DPR akan membawa asumsi makro dan belanja pemerintah pusat ke Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com