Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Baru, Sopir Taksi Online Berniat Alih Profesi

Kompas.com - 06/07/2017, 22:28 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur tarif baru bagi transportasi online berbasis aplikasi atau taksi online.

Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Untuk tarif baru tersebut pemerintah membagi dalam dua wilayah.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) untuk batas bawah dan Rp 6.000 per km untuk batas atas.

Sedangkan Wilayah II yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sebesar Rp 3.700 per km untuk batas bawah dan Rp 6.500 per km untuk batas atas.

Berbagai tanggapan muncul dari beberapa pengemudi atau sopir taksi online yang mengantungkan mata pencahariannya dari transportasi berbasis aplikasi.

"Iya sudah mengikuti aturan pemerintah (tarif). Sekarang hanya beda tipis sama taksi biasa (konvensional). Padahal kami makin susah dapat sewa (penumpang)," ujar Hendri Sobar, salah satu sopir taksi online kepada Kompas.com di Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

(Baca: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online)

Hendri mengungkapkan, sebelum keluarnya aturan tarif baru pada taksi online, dirinya dan rekan sopir taksi online lain, telah merasakan semakin sulit mencari penumpang.

Dikhawatirkan perbedaan tarif yang tipis dengan taksi konvensional, akan semakin sulit mencari penumpang. Walaupun, ia mengakui penyesuaian tarif taksi online juga demi kepentingan bisnis transportasi roda empat itu.

"Bisa jadi susah dapat penumpang, tetapi peraturan ini agar persaingan lebih adil dan tidak hanya menguntungkan online saja. Saya mau alih profesi, narik (taksi) online jadi sampingan saja," jelasnya.

Sementara itu, sopir taksi lain yang Kompas.com temui di Bintaro, Tangerang Selatan, mengakui perubahan tarif taksi membuat banyak sopir taksi khawatir akan kelangsungan pekerjaannya.

"Teman-teman banyak yang bingung mau terus atau tidak. Tapi, kami jalani dulu saja dengan tarif baru ini. Jika berat nantinya, mungkin berhenti karena untuk perawatan, pajak mobil, dan bensin kami sendiri yang atur," jelas Budi Priyanto.

Menurutnya, dengan penyesuaian tarif baru ini dirinya sebagai sopir mengharapkan perusahaan penyedia aplikasi transportasi bisa membuat promosi yang bisa menarik minat penumpang.

"Saya ingin tarif promo yang lebih banyak dari perusahaan. Biar narik penumpang, kalau mahal kan penumpang juga milih naik online apa taksi biasa, kalau jalan lancar pasti pilih taksi biasa," jelas Budi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com