Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masih Ada Daerah Penghasil Migas yang Miskin?

Kompas.com - 11/07/2017, 06:33 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

 


KOMPAS.com
– Tingkat perekonomian masyarakat di daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) secara logika, seharusnya berada pada taraf sejahtera. Namun, faktanya angka kemiskinan di beberapa daerah penghasil migas masih tinggi.

Seperti dimuat situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini ada 18 provinsi penghasil migas. Sayangnya, dari penelusuran Kompas.com ditemukan delapan provinsi yang presentasi angka kemiskinannya di atas rata-rata angka kemiskinan nasional yaitu 10,86 persen—data Badan Statistik Pusat (BPS) per September 2016.

Kedelapan daerah tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam 16,43 persen, Sumatera Selatan Selatan 13,39 persen, Lampung 13,86 persen, Jawa Tengah 13,19 persen. Lalu Jawa Timur 11,85 persen, Sulawesi Tengah 12,77 persen, Maluku 19,26 persen, dan Papua Barat 24,88 persen.

Salah satu alasan mengapa angka kemiskinan di daerah penghasil migas masih tinggi ada pada strategi pengelolaan dana bagi hasil (DBH) migas.

Koordinator lembaga pemerhati energi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti Abdullah mengatakan, pola belanja di daerah penghasil migas belum berorientasi pada belanja sosial untuk penanggulangan kemiskinan.

“Saat peak production, banyak daerah penghasil migas yang terjebak untuk menghabiskan pendapatan dengan belanja proyek berorientasi mercusuar, pembangunan fisik dan bersifat jangka pendek,“ ujar Miryanti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/7/2017).

Sebaliknya, lanjut dia, kapasitas belanja sosial untuk pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan justru minim.

Masalah lain, menurut Miryanti, beberapa daerah penghasil migas sangat menggantungkan anggaran pendapatan daerahnya dari penghasilan migas. Padahal harga komoditas ini naik-turun. Jadi bila harga anjlok maka daerah akan kehilangan sumber pendapatan, termasuk untuk belanja pelayanan publik dan penanggulangan kemiskinan.

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti AbdullahFacebook @PublishWhatYouPayIndonesia Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti Abdullah

Kata dia, kondisi itu terjadi karena beberapa daerah tersebut tidak melakukan diversifikasi pengembangan ekonomi lokal lain. Mereka hanya fokus mengembangkan ekonomi untuk menopang keberlangsungan industri migas.

“Padahal seharusnya orientasi pembangunan tetap seimbang antara migas dan non-migas seperti sektor pertanian, pangan dan pariwisata,” kata dia.

Faktor selanjutnya ada pada tata kelola keuangan daerah yang kurang transparan dan akuntabel. Menurut Miryanti masalah ini menjadi serius karena daerah kaya migas memiliki kapasitas fiskal atau pendapatan yang tinggi sehingga rawan terjadi adanya korupsi.

Lalu, pertanyaannya kini seberapa besar daerah mendapatkan DBH migas?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH dari minyak bumi adalah 84,5 persen untuk pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Dari 15,5 persen itu, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar di daerah penghasil. Sisanya, 15 persen dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen kabupaten kita penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten lain dalam provinsi yang bersangkutan.

Sementara itu, porsi penerimaan gas bumi adalah 69,5 persen untuk pusat dan 30,5 persen buat daerah. Besaran untuk daerah tersebut kemudian dibagi 0,5 persen untuk anggaran pendidikan dasar daerah penghasil, 6 persen provinsi terkait, 12 persen kabaputen/kota penghasil, dan 12 persen buat kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

Mengelola DBH dengan cermat

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com