Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masih Ada Daerah Penghasil Migas yang Miskin?

Kompas.com - 11/07/2017, 06:33 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

 


KOMPAS.com
– Tingkat perekonomian masyarakat di daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) secara logika, seharusnya berada pada taraf sejahtera. Namun, faktanya angka kemiskinan di beberapa daerah penghasil migas masih tinggi.

Seperti dimuat situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini ada 18 provinsi penghasil migas. Sayangnya, dari penelusuran Kompas.com ditemukan delapan provinsi yang presentasi angka kemiskinannya di atas rata-rata angka kemiskinan nasional yaitu 10,86 persen—data Badan Statistik Pusat (BPS) per September 2016.

Kedelapan daerah tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam 16,43 persen, Sumatera Selatan Selatan 13,39 persen, Lampung 13,86 persen, Jawa Tengah 13,19 persen. Lalu Jawa Timur 11,85 persen, Sulawesi Tengah 12,77 persen, Maluku 19,26 persen, dan Papua Barat 24,88 persen.

Salah satu alasan mengapa angka kemiskinan di daerah penghasil migas masih tinggi ada pada strategi pengelolaan dana bagi hasil (DBH) migas.

Koordinator lembaga pemerhati energi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti Abdullah mengatakan, pola belanja di daerah penghasil migas belum berorientasi pada belanja sosial untuk penanggulangan kemiskinan.

“Saat peak production, banyak daerah penghasil migas yang terjebak untuk menghabiskan pendapatan dengan belanja proyek berorientasi mercusuar, pembangunan fisik dan bersifat jangka pendek,“ ujar Miryanti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/7/2017).

Sebaliknya, lanjut dia, kapasitas belanja sosial untuk pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan justru minim.

Masalah lain, menurut Miryanti, beberapa daerah penghasil migas sangat menggantungkan anggaran pendapatan daerahnya dari penghasilan migas. Padahal harga komoditas ini naik-turun. Jadi bila harga anjlok maka daerah akan kehilangan sumber pendapatan, termasuk untuk belanja pelayanan publik dan penanggulangan kemiskinan.

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti AbdullahFacebook @PublishWhatYouPayIndonesia Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti Abdullah

Kata dia, kondisi itu terjadi karena beberapa daerah tersebut tidak melakukan diversifikasi pengembangan ekonomi lokal lain. Mereka hanya fokus mengembangkan ekonomi untuk menopang keberlangsungan industri migas.

“Padahal seharusnya orientasi pembangunan tetap seimbang antara migas dan non-migas seperti sektor pertanian, pangan dan pariwisata,” kata dia.

Faktor selanjutnya ada pada tata kelola keuangan daerah yang kurang transparan dan akuntabel. Menurut Miryanti masalah ini menjadi serius karena daerah kaya migas memiliki kapasitas fiskal atau pendapatan yang tinggi sehingga rawan terjadi adanya korupsi.

Lalu, pertanyaannya kini seberapa besar daerah mendapatkan DBH migas?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH dari minyak bumi adalah 84,5 persen untuk pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Dari 15,5 persen itu, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar di daerah penghasil. Sisanya, 15 persen dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen kabupaten kita penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten lain dalam provinsi yang bersangkutan.

Sementara itu, porsi penerimaan gas bumi adalah 69,5 persen untuk pusat dan 30,5 persen buat daerah. Besaran untuk daerah tersebut kemudian dibagi 0,5 persen untuk anggaran pendidikan dasar daerah penghasil, 6 persen provinsi terkait, 12 persen kabaputen/kota penghasil, dan 12 persen buat kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

Mengelola DBH dengan cermat

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com