OJK Tetapkan Tarif Premi Asuransi untuk Banjir dan Bencana Lainnya
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kompas.com - 24/01/2014, 16:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pad lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir,