Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Tarif Premi Asuransi untuk Banjir dan Bencana Lainnya

Kompas.com - 24/01/2014, 16:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pad lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)-06/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013.

"Surat Edaran tersebut mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (overpricing)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Adapun tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim. Dengan demikian, penetapan tatif batas bawah ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang polis.

"Selain itu, penetapan tarif ini diharapkan tetap memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk berkompetisi lebih sehat, karena dapat lebih difokuskan pada kompetisi dalam pelayanan," ujar Firdaus.

Secara spesifik, penetapan tarif tersebut meliputi pertama, untuk tarif kendaraan bermotor ditetapkan 3 wilayah yaitu Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan sekitar), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan 2) karena data loss profile menunjukkan karakter risiko yang berbeda tiap wilayah.

"Kedua, pengaturan tarif untuk asuransi properti mengacu pada 120 kode okupasi bangunan dengan jaminan standar berupa kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap. Adapun tambahan risiko lainnya yang tidak diatur dalam SE harus dikenakan premi tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan," jelasnya.

Selanjutnya, pengaturan tarif risiko banjir dibedakan antara 2 wilayah, yaitu wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta 4 zona yang dibedakan berdasarkan ketinggian banjir yang pernah terjadi. Adapun untuk gempa bumi ditetapkan berdasarkan 5 zona daerah potensi gempa.

"OJK telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan asuransi umum, reasuransi, dan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Selanjutnya, OJK juga akan sosialisasi kepada pihak lain seperti perusahaan pembiayaan, perbankan, dealer kendaraan bermotor serta masyarakat," ungkap Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com