Pemerintah Akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Menjadi Rp 36 Juta
Estu Suryowati
Kompas.com - 27/05/2015, 21:40 WIB
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 36 juta.