Dobel Perizinan, Kemendag Cabut Ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus
Estu Suryowati
Kompas.com - 13/07/2015, 21:04 WIB
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2015 tentang Ketentuan Pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).