Organda Sesalkan Langkah Kemenhub Menghukum 26 Perusahaan Bus AKAP
Yoga Sukmana
Kompas.com - 22/09/2015, 18:32 WIB
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan prihatin dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada 26 Perusahaan Otobus (PO) akibat pelanggran tarif.