Terbitkan Sukuk, Pemerintah Jaminkan Tanah dan Gedung Senilai Rp 29,5 Triliun
Kompas.com - 08/10/2015, 15:56 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyetujui penggunaan sejumlah aset negara sebagai penjaminan atau underlying, dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).