Pemerintah Turunkan Tarif AKAP dan Kapal Penyeberangan
Yoga Sukmana
Kompas.com - 07/01/2016, 19:07 WIB
Pemerintah turunkan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kapal penyeberangan sebesar lima persen. Beleid berlaku mulai 15 Januari 2016.