Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan Tarif AKAP dan Kapal Penyeberangan

Kompas.com - 07/01/2016, 19:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan penurunan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif kapal penyeberangan sebesar 5 persen. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, penurunan tarif tersebut sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Penurunan tarif mulai berlaku pada 15 Januari 2016. "Keputusannya menurunkan tarif sebesar 5 persen ," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Menurut Jonan, keputusan penyesuaian tarif sudah dibicarakan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Jonan berpesan agar penurunan tarif AKAP memperhatikan kelipatan Rp 500. Misalnya, bila penurunan tarif ternyata Rp 350, dibulatkan menjadi Rp 500.

Sementara, penyesuaian tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), tidak ditetapkan oleh Kemenhub. Alasannya, tarif angkutan dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur dan tarif angkutan dalam kota atau kabupaten menjadi kewenangan wali kota atau bupati.

Meski begitu, Jonan menyampaikan pemerintah daerah perlu segera memaksakan penyesuaian tarif angkutan umum. Sebab harga BBM sudah turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com