Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swandy Halim Bantah Berpihak

Kompas.com - 13/08/2012, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurator Swandy Halim membantah dirinya berpihak pada Bank Mandiri terkait kasus pailit yang mendera PT Dewata Royal International (DRI).

"Tuduhan saudara Yusril Ihza Mahendra bahwa kami berpihak kepada bank Mandiri adalah tuduhan yang tendensius dan sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," sebut Swandy dalam surat tanggapan kepada Kompas.com terkait berita yang berjudul Yusril: BI Harus Awasi Persekongkolan Oknum Bank .

Lanjut Swandy, baik selaku pengurus maupun selaku Kurator, pihaknya telah melaksanakan tugas secara profesional dan independen.

"Mengenai independensi kami telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan No 04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby. tertanggal 10 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) halaman 33 (lampiran I), yang menyatakan bahwa selama kami melaksanakan tugas-tugas selaku Pengurus tidak terbukti mempunyai benturan kepentingan dengan Pemohon PKPU (Bank Mandiri) maupun termohon PKPU (PT Dewata Royal International),"  paparnya.

Mengenai pailitnya PT DRI, Swandy menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dalam keadaan pailit karena tidak adanya itikad baik dari PT DRI untuk mengajukan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Yang terjadi malah sebaliknya, PT DRI dengan segala daya upaya berusaha berkelit dan melawan, sehingga Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 230 UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, tidak punya pilihan lain selain menyatakan pailit PT DRI pada tanggal 10 November 2009.

Dalam proses kepailitan PT DRI, tegas dia, pihaknya telah menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada siapapun. "Di mana tugas kami selaku Kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan atas seluruh harta pailit PT DRI sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," sebut Swandy.

Dalam berita sebelumnya, Yusril menyatakan utang PT DRI, masih belum jatuh tempo pada 31 Desember 2012. Keadaan keuangannya pun stabil. Namun, Bank Mandiri selaku kreditor separatis PT DRI (kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu) malah menyatakan default agar bisa diproses pailit melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset PT DRI disita oleh bank, kemudian dilelang.

Yusril menuding, dalam kasus ini ada persekongkolan antara oknum Mandiri dan kurator, Pengadilan Negeri Niaga, lembaga lelang, pemenang lelang, dan oknum pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com