Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Masih Akan "Campur Tangan" di OJK

Kompas.com - 27/11/2012, 13:37 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan industri perbankan akan pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014 mendatang. Namun Bank Indonesia (BI) tidak ingin secara langsung melepasnya begitu saja.

Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan pihaknya masih akan campur tangan di OJK khususnya mengawasi industri perbankan yang selama ini dinaunginya.

"Kami tidak ingin OJK coba-coba awasi perbankan. Kalau coba-coba akan banyak risiko," kata Darmin saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut Darmin, hingga semester I-2013 mendatang, bank sentral akan tetap mengawasi industri perbankan, meski secara bertahap industri perbankan tersebut akan pindah ke OJK. Di sini, bank sentral akan memerankan fungsi kolaborasi dengan OJK. Jadi bukan hanya sekadar koordinasi dengan OJK untuk mengawasi industri perbankan.

"Kita akan memastikan bahwa seluruh fungsi pengawasan industri perbankan di OJK langsung bisa berjalan. SOP bisa berjalan. Saat Desember 2013 mendatang, tidak ada lagi orang-orang BI mencari-cari fungsinya di OJK," jelasnya.

Ikuti perkembangannya dalam Topik OJK Kelola Dana RP 7.500 Triliun

Baca juga:
Iuran OJK Terlalu Memberatkan?
Besaran Pungutan OJK Maksimal 0,06 Persen

Anggaran OJK Rp 1,6 Triliun Belum Termasuk Gedung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com